Presiden Jokowi Membahas Serius Kasus Vina Cirebon – Waspada Online

by -572 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawasi penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.

“Silahkan tanyakan kepada Kapolri. Saya telah menyampaikan agar kasus tersebut benar-benar diawasi dan transparan,” kata Jokowi di Pasar Lawang Agung, Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, pada Kamis (30/5/2024).

Selain itu, Jokowi juga meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada, ya,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Egi di Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam kasus tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal, yang masih di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, rupanya merupakan otak dari kasus yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 tersebut.

Saat kejadian, Pegi memerintahkan teman-temannya yang merupakan anggota geng untuk melempari motor Yamaha Seon yang dikendarai oleh korban Eky yang membawa Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover dan menganiaya keduanya dengan tangan kosong dan balok kayu.

Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, dan menganiaya mereka secara brutal. Saat korban Vina tidak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Pegi memerintahkan pelaku lain untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian.

Setelah kejadian itu, Pegi kabur ke Bandung dan bergabung dengan ayahnya untuk bekerja sebagai kuli bangunan selama 8 tahun dengan mengganti nama menjadi Robi Irawan.

Akibat perbuatannya yang keji, Pegi dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.