JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT SMIP periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau berinisial RR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RR pada hari Rabu (15/5).
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi, salah satu dari saksi yang kami periksa setelah dilakukan pendalaman, telah cukup alat bukti, maka RR kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kuntadi juga menyebut bahwa setelah pemeriksaan, Kejagung langsung menahan RR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa RR diduga mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP agar perusahaan tersebut bisa melakukan impor gula. Selain itu, RR juga diduga membiarkan aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dapat mengeluarkan gula secara bebas, padahal kawasan tersebut sebelumnya sudah dibekukan.
RR dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya, Direktur Utama PT SMIP, RD, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
RD diduga melakukan manipulasi data impor gula dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.