Jakarta, Waspada.co.id – Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi menyatakan bahwa dia rela meminjamkan uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut digunakan untuk merenovasi kamar anak dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Kemal Redindo.
Hal ini terungkap saat Sukim menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (13/5/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan mengenai permintaan dari keluarga SYL ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Minta apa lagi selain aksesoris mobil?” tanya Hakim.
“Pembangunan kamar untuk anak yang bersangkutan (Kemal),” jawab saksi.
“Pembangunan kamar?” tanya Hakim memastikan.
“Iya, renovasi kamar,” jawab saksi.
Sukim tidak mengetahui lokasi pasti dari kamar yang direnovasi tersebut.
“Dimana alamatnya?” tanya Hakim.
“Lupa, yang jelas renovasi kamar,” jawab saksi.
Kemudian Hakim mencari tahu lebih lanjut mengenai jumlah besar yang diminta untuk keperluan tersebut.
“Kamar siapa?” tanya Hakim.
“Kamar Dindo,” jawab saksi.
“Berapa jumlahnya?” tanya Hakim.
“Rp200 juta,” jawab saksi.
Sukim menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan WhatsApp-nya kepada Sukim, Kemal Redindo juga menyertakan foto kwitansi yang masing-masing bernilai Rp100 juta.
“Harga yang diminta saat itu Rp200 juta ya?” tanya Hakim.
“Iya, Rp200 juta tapi ada dua kwitansi,” jawab saksi.
Kemudian Hakim terus meminta informasi lebih lanjut apakah jumlah tersebut sudah dibayarkan dan dari mana asal uang tersebut.
“Anda melaporkan ini ke Sekbid?” tanya Hakim.
“Ya, saya melapor ke Sekbid,” jawab saksi.
“Apa jawabannya?” tanya Hakim.
“Diselesaikan,” jawab saksi.
Sukim mengakui bahwa ia rela menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi jumlah tersebut.
“Dari mana sumber dana tersebut?” tanya Hakim.
“Mohon maaf, karena tidak ada uang di kantor, saya meminjam uang pribadi,” jawab saksi.
Sukim mengakui bahwa hal tersebut terpaksa dilakukannya karena tidak ada jalan lain dan merasa tidak nyaman jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Sudah dikembalikan?” tanya Hakim.
“Belum,” jawab saksi.
“Anda mengapa menggunakan uang pribadi? Itu tidak masuk akal,” tanya Hakim heran.
“Ini adalah perintah dari Sekbid,” jawab saksi.
“Kenapa? Apakah Anda sayang dengan jabatan? Takut?” tanya Hakim.
“Terpaksa,” jawab saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua bawahannya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan. (okezone.com)