Penangkapan 142 Tersangka Pengelola Judi Online oleh Mabes Polri – Waspada Online

by -292 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa sebanyak 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol) telah ditangkap.

“Dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024, telah terungkap 115 kasus dengan total 142 orang sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5).

Selain menangkap 142 orang, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs terkait judi online,” ungkapnya mengenai rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan berkoordinasi dengan Polri dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

“Pembentukan satgas ini juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif,” tambahnya. (wol/lvz/okz/d2)