Kejaksaan Agung Menyelidiki Sekretaris Perusahaan PT ANTAM – Waspada Online

by -148 Views

JAKARTA, Waspada.co.id — Proses penyidikan korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM) masih berlangsung. Pada Selasa (30/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa empat saksi dari pihak swasta, juga dari PT ANTAM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah SFA, DJL, SS, dan YH.

“Keempat saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-1 ANTAM,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024).

Ketut menjelaskan, saksi SFA diperiksa selaku Corporate Secretary Division PT ANTAM. Saksi DJL adalah pihak swasta yang diperiksa terkait perannya sebagai menantu dari inisial TTP yang merupakan pemilik PT Sukajadi Logam.

Sedangkan, saksi SS, diperiksa sebagai rekanan dari PT Sukajadi Logam. Dan saksi YH, diperiksa selaku manajer trading and service PT ANTAM 2017-2020.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk pembuktian dan pemberkasan bagi tersangka BS, dan tersangka AHA,” tambah Ketut. BS, atau Budi Said, menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi pembelian 7 ton emas PT ANTAM. Sedangkan AHA, adalah Abdul Hadi Eviciena yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini karena perannya sebagai general manager PT ANTAM 2018.

Kasus korupsi transaksi jual-beli 7 ton emas ini dalam proses penyidikan sejak awal Januari 2024. Budi Said selaku pemilik konsorsium PT Tridjaya Kartika Group (TKG) pada Maret-November 2018 melakukan pembelian emas ANTAM sebanyak 7 ton di Butik Emas ANTAM Surabaya-1.

Pembelian tersebut dilakukan dengan pembayaran sebesar Rp 3,5 triliun dengan harga diskon. Budi Said melakukan transaksi sebanyak 75 kali untuk pembayaran tersebut. Namun PT ANTAM hanya menyerahkan 5,9 ton emas.

Budi Said melalui pengadilan perdata menuntut PT ANTAM untuk menyerahkan sisa 1,1 ton emas dari total pembelian. Keputusan pengadilan hingga tingkat kasasi mendukung gugatan Budi Said terhadap PT ANTAM.

Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh Jampidsus-Kejakgung, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/1/2024) dan ditahan. Penyidik menyatakan transaksi jual-beli emas oleh Budi Said dengan PT ANTAM merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun untuk emas 1,1 ton.

Pada Maret 2024, Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status hukumnya di Kejakgung. Namun permohonan tersebut ditolak PN Jaksel, dan penetapan Budi Said sebagai tersangka oleh Jampidsus dinyatakan sah.

Pekan lalu, pada Rabu (24/4/2024), Budi Said kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan kedua akan diselenggarakan pada Kamis (2/5/2024) mendatang.