JAKARTA, Waspada.co.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dalam kasus perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024. Menurut Saldi, sebagian argumen Anies-Muhaimin dapat diterima sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Menurut Saldi, Presiden Jokowi mempolitisasi bantuan sosial dan memobilisasi aparat negara untuk kepentingan kemenangan Prabowo-Gibran. “Argumen pemohon terkait politisasi bantuan sosial dan mobilisasi aparat negara atau penyelenggara negara adalah sah secara hukum,” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Maka dari itu, kata dia, MK seharusnya dalam keputusannya memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 di beberapa daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil.
“MK seharusnya memerintahkan untuk mengadakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah seperti yang disebutkan dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Wakil Ketua MK tersebut.
Selain Saldi, ada hakim konstitusi lain, yaitu Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, yang memiliki pendapat yang berbeda. Sedangkan lima hakim konstitusi lainnya, atau mayoritas hakim konstitusi, berpendapat bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan secara hukum secara keseluruhan.
“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Pasangan Anies-Muhaimin dalam pokok permohonannya meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan bahwa Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Permintaan itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah.
Mereka juga mengklaim bahwa Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bantuan sosial demi memenangkan Prabowo-Gibran.
Tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam keputusan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pihak Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi menyatakan bahwa ada dua hal yang membuatnya memberikan dissenting opinion. Pertama, penyaluran bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.
“Dan kedua, tentang keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di beberapa daerah,” ujar Saldi menyampaikan dissenting opinion-nya, Senin (22/4).
Dia menjelaskan, banyak penelitian dan literatur yang menjelaskan penggunaan program pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Ada dua program yang sering digunakan secara terselubung untuk memenangkan pasangan calon, yaitu pembangunan proyek besar dan program yang berhubungan langsung dengan pemilih.
Dalam hal ini, sulit untuk melihat presiden sebagai kepala negara dan pendukung pasangan calon. Karena program pemerintah tersebut dapat dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan efek elektoral.
“Orang yang berada di posisi puncak pemerintahan tersebut mungkin akan berdalih bahwa percepatan program yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan program pemerintahan yang akan selesai masa jabatannya,” ujar Saldi.
“Namun, program tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk mendukung pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” tambah Saldi.
Namun demikian, tugas utama seorang hakim adalah memutuskan perkara yang diajukan kepadanya secara adil. Hakim harus mencari kebenaran berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.
“Jika dalam argumen yang diajukan pemohon (Anies-Muhaimin) terdapat penjelasan atas pelanggaran aturan pemilu, fakta tersebut harus diuji berdasarkan norma hukum pemilu. Saya yakin bahwa tidak ada aturan hukum yang sempurna, kecuali hukum yang datang dari Yang Maha Kuasa,” ujar Saldi. (wol/republika/pel)