Kisah Dua Saudara Kandung Menjadi Tersangka dalam Kasus Penjualan Timah – Berita Waspada Online

by -144 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, terungkap bahwa ada dua saudara kandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon, dan Toni Tamsil (TT).

Tamron merupakan orang pertama yang diduga memiliki peran penting dalam pembentukan perusahaan ‘boneka’ dalam kasus ini. Sedangkan Toni Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kasus korupsi inti, melainkan terkait dengan obstruction of justice, atau penghalang penyidikan.

Menurut Direktur Penyidikan Kuntadi, Toni adalah saudara kandung dari Tamron. Toni Tamsil sebenarnya adalah tersangka pertama yang diumumkan dalam kasus ini, pada Selasa (30/1/2024).

Toni Tamsil melakukan perlawanan fisik terhadap tim penyidik Jampidsus-Kejakgung saat mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah dan gudang milik Tamron pada Rabu (6/12/2023).

“TT ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice karena tidak kooperatif selama penyidikan. TT berusaha menghalang-halangi penyidikan dengan melakukan tindak pidana seperti menutup, mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait dengan penanganan kasus korupsi,” kata Kuntadi.

Seorang anggota tim penyidik Jampidsus-Kejakgung yang ikut dalam penggeledahan dan penyitaan di rumah dan gudang milik Tamron pada saat itu, mencatat aksi Toni Tamsil yang bahkan memasang ranjau darat di jalur yang dilalui oleh kendaraan tim penyidik dari Kejakgung.

Toni Tamsil juga memobilisasi massa untuk menghalangi penyidik menyegel salah satu lokasi tambang yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tambang yang bekerja sama dengan Tamron. Dari penyegelan di lokasi tambang yang terkait dengan Tamron saat itu, penyidik menyita alat berat dan kendaraan pertambangan timah.

Setelah menangkap Toni Tamsil, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari rumah Toni Tamsil, disita mobil mewah Porsche, satu unit Honda Swift, dan uang tunai sebesar Rp 1,07 miliar. (wol/republika/eko/d2)