Masyarakat Protes Tingginya Pajak THR, Kemenkeu Memberikan Penjelasan – Waspada Online

by -171 Views

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan tentang potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). Banyak masyarakat yang protes di media sosial karena THR yang diterima mengalami potongan besar.

Ditjen Pajak mengkonfirmasi bahwa terdapat potongan PPh 21 yang lebih besar pada periode pembayaran THR dibandingkan bulan lain. Hal ini terkait dengan penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh 21 sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan TER, potongan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji pokok dan THR karyawan, lalu dikalikan dengan tarif potongan yang juga mengalami kenaikan karena besaran gaji yang lebih besar.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penggunaan TER sudah sesuai dengan standar internasional yang diterapkan oleh beberapa negara. Tujuan dari penghitungan ini adalah untuk memudahkan pemberi kerja dalam pemotongan pajak karyawan dan memudahkan karyawan dalam menghitung pajaknya.

Meskipun terjadi lonjakan beban pajak pada periode pembayaran THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.