JAKARTA, Waspada.co.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa ada aktor intelektual dengan inisial RBS yang berada di balik suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM), dan Helena Lim (HLM).
MAKI menekan Kejaksaan Agung agar segera mengumumkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan bahwa RBS adalah seorang mafia judi dan mafia pertambangan. RBS diduga menjadi pihak yang mendirikan dan membiayai perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam penambangan timah.
“RBS diduga memerintahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi timah melalui modus Corporate Social Responsibility (CSR),” ujar Boyamin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta.
Menurut Boyamin, RBS kabur ke luar negeri dan perlu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. MAKI juga meminta penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice untuk penangkapan RBS.
Boyamin juga menambahkan bahwa RBS sebenarnya adalah orang yang sama dengan inisial RBT yang merupakan inisial dari PT Refined Bangka Tin (RBT). RBS merupakan pihak utama yang memperoleh manfaat dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal.
Boyamin yakin bahwa penyidik telah mengetahui peran RBS di balik Harvey Moeis dan Helena Lim yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera mengumumkan RBS sebagai tersangka.
Penyidikan kasus korupsi penambangan timah di PT Timah Tbk telah menetapkan 16 tersangka, termasuk tiga penyelenggara negara dari direksi PT Timah Tbk periode 2016-2022. Salah satunya adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang menjabat sebagai Dirut PT Timah Tbk 2016-2021. Selain itu, ada juga Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.
Selain itu, ada pihak swasta yang menjadi tersangka, seperti Helena Lim, pengusaha perempuan kaya raya yang dikenal sebagai crazy rich di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena perannya sebagai manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).