Amandemen UUD 45 Jika Presiden Jokowi Dilarang Berkampanye

by -147 Views

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa saat ini banyak pihak yang berpendapat bahwa tidak etis bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jokowi diklaim mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Yusril, tidak ada aturan yang dilanggar dengan keikutsertaan presiden dan wakil presiden dalam kampanye. Oleh karena itu, presiden boleh memberikan dukungan kepada pasangan tertentu.

“Sekarang ada yang mengatakan ‘tidak etis’ jika presiden berkampanye dan mendukung calon dalam pemilu. Aturan saat ini tidak seperti itu, jadi Jokowi tidak salah jika dia mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan mendukung,” kata Yusril seperti dilansir dari laman republika, Rabu (24/1).

Yusril menjelaskan bahwa jika etika diartikan sebagai norma mendasar yang mengatur perilaku manusia di atas norma hukum, maka itu merupakan permasalahan filsafat. Oleh karena itu, hal tersebut seharusnya dibahas di DPR dalam merumuskan Undang-Undang Pemilu.

Namun, jika etika diartikan sebagai kode etik dalam suatu profesi atau jabatan, menurut Yusril, normanya harus diatur berdasarkan Undang-Undang. Sebagai contoh adalah kode etik advokat, kedokteran, hakim, PNS, dan sebagainya.

“Penegakan aturannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan seperti MKMK atau Dewan Kehormatan Peradi. Namun, persoalannya saat ini adalah kode etik sebagai kode perilaku jabatan presiden dan wakil presiden belum ada,” ucap Yusril.

Oleh karena itu, menurut Yusril, ketika seseorang membahas tentang etika dan tidak etika, biasanya berbicara berdasarkan ukurannya sendiri. Bahkan orang yang kurang sopan saja dianggap tidak etis.

“Apalagi jika dikaitkan dengan persoalan politik, masalah etika atau tidak etika terkait dengan kepentingan politik masing-masing,” kata wakil ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Yusril menambahkan bahwa jika ingin melarang presiden dan wakil presiden ikut berkampanye, maka diperlukan amandemen UUD 45. Begitu pula UU Pemilu harus diubah jika presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan berkampanye atau mendukung pasangan tertentu.

Yusril juga menyatakan bahwa kondisi Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno pada Pemilu 1955. Kala itu, Indonesia menganut sistem Parlementer.

Sebagai kepala negara, Bung Karno harus tetap netral di atas semua golongan. Bung Karno tidak memiliki tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan yang dipegang oleh Perdana Menteri Burhanudin Harahap.

“Jadi jika ada pihak yang menginginkan presiden tetap netral dan tidak boleh berkampanye atau mendukung pasangan tertentu, maka jabatan presiden seharusnya hanya satu periode agar tidak terlibat dalam kampanye untuk jabatan kedua,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan untuk melakukan kampanye selama pemilu berlangsung. Jokowi juga menyatakan bahwa presiden juga boleh mendukung pasangan calon tertentu.

“Yang penting, presiden boleh melakukan kampanye. Presiden juga diperbolehkan untuk mendukung pasangan calon. Boleh,” kata Jokowi yang didampingi Menhan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Selain sebagai pejabat publik, kata Jokowi, presiden juga merupakan pejabat politik. Namun, Jokowi menegaskan bahwa dalam kampanye, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.