Perlunya Sanksi bagi Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

by -107 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menganggap penting bagi penyelenggara pemilu untuk menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Wasisto menyatakan hal tersebut sebagai tanggapan atas hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta yang menyatakan bahwa Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran dengan membagikan susu gratis dalam acara hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta, namun tidak dikenakan sanksi pidana pemilu.

“Saya pikir hal tersebut perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di level pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan dalam PKPU,” kata Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1).

Menurutnya, penentuan jenis sanksi terhadap pelanggar PKPU tersebut sangat penting agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, sinergi untuk menyempurnakan aturan PKPU dengan aturan yang berlaku dalam peraturan daerah (perda) juga sangat penting agar dasar hukum dan penindakannya menjadi lebih tegas.

“Penting juga untuk berkolaborasi dalam menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang berlaku di perda maupun aturan yang lebih tinggi. Jika terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya harus tegas,” ujarnya.

Wasisto mengimbau peserta pemilu untuk belajar dari kasus pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.

“Paslon dan tim suksesnya perlu melihat perda setempat tentang peruntukan ruang publik, mana yang netral dan mana yang bisa digunakan untuk kampanye politik,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Taka kepada warga wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 merupakan pelanggaran hukum lainnya.

Maka dari itu, Bawaslu Jakpus merekomendasikan temuan tersebut kepada Bawaslu DKI Provinsi Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.