Penerimaan Pajak Tahun 2023 Mencapai Rp27,78 Triliun

by -906 Views

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp27,78 triliun pada tahun 2023, atau 102,35 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yaitu Rp27,14 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengatakan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi yang luar biasa dari wajib pajak. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, serta sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.

Dari sektor industri pengolahan, DJP Sumut I mendapatkan kontribusi pajak sebesar 34,74 persen atau Rp9,65 triliun. Dari perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda Motor sebesar 30,13 persen atau Rp8,37 triliun. Terakhir, dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar delapan persen atau Rp2,22 triliun.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sebesar 30,67 persen atau Rp8,52 triliun, diikuti oleh pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 27,5 persen atau Rp7,64 triliun, dan PPN impor sebesar 12,13 persen atau Rp3,37 triliun.

Kinerja penerimaan pajak ini didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai akibat dari peningkatan aktivitas pengawasan seperti pengawasan pasca-PPS, pengawasan berbasis risiko, perluasan akses informasi, dan pembentukan Komite Kepatuhan.

Lebih dari 100 persen dari target penerimaan pajak juga telah dicapai oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I pada tahun 2023. Kanwil DJP Sumut I telah menerima 369.136 SPT hingga 31 Desember 2023, dengan sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan secara daring melalui ‘e-Filing’.

Wajib pajak diingatkan bahwa mulai 1 Januari 2024, mereka sudah dapat menyampaikan laporan SPT Tahunannya. (wol/eko/d1)