JAKARTA, Waspada.co.id – Sidang pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Awalnya, sidang pembacaan vonis Rafael dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024. Namun sejak pagi, sidang belum dimulai. Majelis hakim baru memulai sidang sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kesempatan itu, majelis hakim memutuskan penundaan sidang.
“Terpaksa kami tunda pada Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut, Kamis (4/1).
Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar.
Dalam kasus ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 18,9 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan jaksa dengan menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Aksi Rafael juga melibatkan keluarganya. Istri Rafael, Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan karena diajak Rafael melakukan pencucian uang. Sedangkan anak Rafael, Mario Dandy, ternyata muncul dalam surat dakwaan karena terlibat dalam penyamaran kekayaan yang dilakukan oleh Rafael. Selain itu, anak Rafael lainnya, yaitu Christofer Dhyaksa Darma dan Angelina Embun Prasasya juga disebut dalam surat dakwaan. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman juga terlibat pencucian uang tersebut. (wol/republika/man/d2)