Pemerintah Mengajak Buruh untuk Diskusi Terkait Kenaikan Upah 15 Persen yang Tidak Dikabulkan daripada Mogok Kerja

by -130 Views

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti rencana mogok nasional yang akan dilakukan oleh serikat buruh karena permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Kenaikan UMP 2024 mengacu pada formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, menjelang batas akhir penetapan UMP 2024, kenaikan tertinggi yang disetujui untuk suatu provinsi hanya sekitar 7,5 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa mogok kerja nasional tidak sesuai aturan dan khawatir akan berdampak buruk bagi perekonomian.

Indah beranggapan, tidak semua pekerja bisa diajak untuk melakukan mogok nasional karena hal itu akan berdampak pada pendapatan pribadi dan gangguan terhadap kepentingan umum.

Mengenai rencana mogok tersebut, Indah mengajak buruh untuk kembali berdiskusi mengenai kenaikan UMP 2024. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah apakah kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun telah dipenuhi.

Selain itu, Indah juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 seharusnya hanya berlaku bagi sekitar 1,9 juta pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pekerja informal dan pekerja formal dengan masa kerja di atas 1 tahun seharusnya menerima gaji berdasarkan produktivitasnya.

Pemerintah menetapkan UMP 2024 berdasarkan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan konsentrasi pada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Itu sebabnya kenaikan UMP 2024 tidak akan signifikan, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Dengan demikian, Indah mengajak untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai kenaikan UMP 2024 dan fokus pada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.