JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak dapat ikut campur mengubah putusan MK yang membuat Gibran Rakabuming dapat menjadi calon wakil presiden. Dengan demikian, putusan MKMK tidak membuat pencalonan Gibran gagal.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (7/11).
Oleh karena itu, Jimly tidak setuju bahwa putusan MKMK memiliki dampak yang sama dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU. Putusan MKMK, menurut Jimly, tidak mengubah putusan MK.
“Pendapat yang membandingkan putusan DKPP terkait dengan keputusan KPU dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait putusan perkara pengujian undang-undang, tidak tepat,” ujar Jimly.
MKMK juga tidak mencantumkan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusannya. Pasal yang berkaitan dengan independensi hakim dalam memutus perkara yang melibatkan keluarganya dianggap tidak relevan bagi hakim MK.
“Tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Namun, putusan ini menimbulkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun pangkat menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat dari putusan MK yang memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10).
Enam gugatan ditolak, namun MK memutuskan mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang mendukung pencalonan Gibran tetap ditegakkan meski dihadapi empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.RIZKYSURYARANDIKA. (wol/republika/mrz/d2)