Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp22,4 triliun dengan sukses.

by -222 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil menghimpun penerimaan bruto pajak sebesar Rp28,05 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp22,4 triliun sampai dengan 31 Oktober 2023. Realisasi ini menjaga capaian Kanwil DJP Sumut I yaitu 85,99% dari target sebesar Rp26,06 triliun.

“Kanwil DJP Sumut I optimis dapat mencapai target sebesar Rp26,06 triliun di atas 100%. Kami akan terus berusaha secara optimal untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023,” terang Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Kamis (2/11).

Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp6,68 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp6,21 triliun.

“Capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar. Pertama, sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi Rp7,64 triliun. Kedua, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp6,62 triliun. Ketiga, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,22 triliun,” jelas Eddi.

Kanwil DJP Sumut I dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I telah mencapai penerimaan lebih dari 78% dari target masing-masing. Sampai dengan Oktober 2023, KPP Pratama Binjai memimpin capaian penerimaan, yaitu sebesar 96,53% dari target yang telah ditetapkan.

Secara nasional, DJP telah mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp1.708,28 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp1.520,02 triliun. Capaian ini setara dengan 88,47% dari target penerimaan sebesar Rp1.718,03 triliun. Realisasi ini berhasil mengalami pertumbuhan bruto sebesar 3,79% dan pertumbuhan netto sebesar 4,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dalam hal kepatuhan, sampai dengan 31 Oktober 2023 Kanwil DJP Sumut I telah menerima 361.028 SPT Tahunan. Lebih rinci, terdapat 329.939 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31.089 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Pada tahun ini, DJP juga sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 30 Oktober 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 28,08 juta atau sebesar 80,94% dari jumlah data WP OP WNI. Sementara itu, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid adalah sebesar 1,3 juta atau 70,68% dari 1,84 juta WP OP WNI.

Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra, di antaranya dengan meningkatkan kegiatan pengawasan dan mengoptimalkan kegiatan pemeriksaan wajib pajak. Upaya ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan tahun 2023.

“Kanwil DJP Sumut I akan terus mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. Kewajiban lapor SPT tetap melekat walaupun telah lewat batas lapor, karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang,” ujar Eddi.

Kanwil DJP Sumut I mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan penyampaian laporan SPT Tahunan,” kata Eddi.

“Dan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang turut bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini,” tandasnya. (wol/eko/d2)

Editor: Ari Tanjung